EKBIS.CO, KARAWANG -- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Karawang, Jawa Barat menaikkan tarif angkutan kota Rp 500 setiap jurusan pascakenaikan harga bahan bakar minyak 28 Maret lalu. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang Dede Sudrajat, Senin, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait kenaikan tarif angkutan kota (angkot) tersebut.
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan kota itu diambil berdasarkan kesepakatan antara pihak organda, pelaku usaha angkutan kota serta Pemkab Karawang melalui Dishubkominfo setempat. "Kesepakatan kenaikan tarif itu kemudian disetujui Pelaksana Tugas Bupati Karawang Celica Nurrachadiana," katanya, Senin (6/4).
Ia mengatakan, kebijakan kenaikan tarif angkot tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pada tahun ini, sudah terjadi dua kali kenaikan tarif angkutan kota di Karawang seiring dengan kenaikan harga BBM. Sebelumnya kenaikan tarif angkot mencapai Rp 200 per jurusan dan kini kenaikannya sebesar Rp 500 per jurusan.
"Jadi total kenaikan angkot selama tahun ini sudah mencapai Rp700 per jurusan. Itu berlaku untuk semua trayek angkot di Karawang," kata dia.
Dilihat dari alasan kenaikan tarif angkot di Karawang akibat kenaikan harga BBM, maka jika harga BBM turun, akan disesuaikan pula tarif angkot. Ia mengimbau agar para sopir angkot bisa mematuhi kebijakan tersebut dan tidak menaikan tarif melebihi ketentuan yang berlaku.
"Jika ada sopir angkot yang menaikkan tarif lebih dari Rp500 per jurusan, silakan laporkan untuk kemudian kami tindaklanjuti," katanya.