Kamis 09 Apr 2015 23:54 WIB

Catat! Mulai 16 April, Minuman Beralkohol Dilarang Beredar di Minimarket

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan
Foto: Adysha Citra R/Republika
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merealisasikan rencana penghilangan minuman beralkohol (minol) di minimarket sesuai Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.

Rencananya pada 16 April, minol sudah tidak diperbolehkan 'mejeng' di rak-rak minimarket. Hal dikatakan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Kamis (9/4). "Iya, 16 April dijalankan. Minimarket tidak boleh jualan lagi," ujar Rachmat, Kamis (9/4).

Rachmat menegaskan bahwa peraturan ini efektif berlaku pada 16 April 2015 dan tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi para pedagang atau pengusaha eceran atau minimarket. Dengan berlakunya aturan ini maka penjualan minuman beralkohol tipe A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen tidak bisa lagi ditemui di minimarket dan hanya bisa dijual di hipermarket.

"Ya, saya kira jelas. Tujuan kita ga jual di minimarket, karena minimarket itu letaknya di tengah pemukiman, dekat sekolah, rumah ibadah. Memudahkan anak-anak muda untuk minum, untuk beli. Alasannya sudah jelas," ujarnya.

Mengenai sanksi, Rachmat mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mempersiapkan sanksi. Namun sebelum menerapkan aturan dan sanksi ini, Rachmat mengaku telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha.

"Nanti pemerintah daerah yang menindak. Saya sudah bicara sama pengusaha minimarket," ujarnya singkat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga peredaran minol agar tidak mudah dijangkau oleh kalangan di bawah umur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement