Ahad 12 Apr 2015 23:55 WIB

Usulan Perpanjangan Kontrak Freeport Diajukan Tahun Ini

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah berencana segera mengusulkan kepada presiden Joko Widodo terkait kepastian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Tim Penelaah Pembangunan Smelter Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu mengatakan, Kementerian ESDM akan mengajukan percepatan perpanjangan kontrak Freeport ini tahun ini.

"Kalau di kontraknya Freeport punya hak memperpanjang dua kali setelah 2021. Tapi yang mau kita tempuh adalah mempercepat perubahan KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," jelas Said, Ahad (12/4).

Pemerintah sendiri pernah memastikan bahwa pada 2021 mendatang sudah tidak ada lagi rezim KK dan yang ada adalah IUPK Operasi Produksi. Berdasarkan. Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan kontrak bisa diproses paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Sebagai informasi, masa kontrak Freeport berakhir pada 2021, yang artinya permohonan perpanjangan kontrak bisa dilakukan paling cepat baru 2019. Said pernah mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, pemerintah akan merevisi beleid tersebut. Dengan begitu, Freeport dan perusahaan tambang lain bisa mengajukan permohonan perpanjangan lebih awal.

Namun, kini perpanjangan kontrak Freeport tidak perlu menunggu  revisi PP 77 tahun 2014 tersebut. Said dalam penjelasannya ke Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, jika mengikuti PP 77 tahun 2014 maka, kontrak Freeport baru bisa disentuh pada 2019.

“Tapi secara riil politik enggak mungkin, kan ada pemilu. Jadi  sama sekali tidak ada kegiatan. Nah, kita cari terobosan,” ujar Said.

Di sisi lain Said menjelaskan, area tambang terbuka (open pit) Freeport akan berhenti pada 2017. Tentu kata Said  ini menjadi masalah jika proses  perpanjangan baru bisa dilakukan 2019.  “Berarti apakah tidak boleh ada kegiatan (selama dua tahun itu)? Bayangkan kalau kita diam saja di sini (tidak mempercepat), 50.000 orang di-PHK di sana,” jelas Said.

Penilaian lain yang Said sebutkan yakni terkait kepastian perkembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), yang tentu saja membutuhkan ketersediaan bahan baku. Atas dasar semua pertimbangan tersebut,  Said mengatakan pihak Kementerian ESDM akan segera mengajukan usulan terkait  perpanjangan Freeport ke Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement