EKBIS.CO, KUPANG-- Seorang peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan tingkat konsumsi beras di Indonesia akan mengalami penurunan secara gradual mulai 2020, karena sistem produksi pangan mengalami gangguan sebagai dampak dari pemanasan global dan perubahan iklim dunia.
"Mulai 2010, tingkat konsumsi beras di Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 110 kg/kapita per tahun, karena terganggungnya sistem produksi pangan," kata Prof Dr Rizaldi Boer, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko dan Peluang Iklim Asia Tenggara dan Pasifik IPB Bogor di Kupang, Selasa (5/5).
Kepada para wartawan dalam sebuah pelatihan jurnalistik tentang perubahan iklim, Rizaldi mengatakan terganggunya sistem produksi pangan akibat pemanasan global dan perubahan iklim dunia itu, berpengaruh langsung terhadap ketahanan pangan masyarakat.
"Kemampuan kita dalam menyediakan pangan akan terganggung dengan adanya pemanasan global dan perubahan iklim dunia tersebut, sehingga ikut mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat terhadap beras yang diperkirakan sekitar 110 kilogram per kapita per tahun," ujarnya.
Dalam pengamatannya, Ketua Pusat Perhimpunan Meteorologi Pertanian Indonesian (Perhimpi) ini menilai, tingkat konsumsi beras bagi masyarakat di Pulau Sumatera, cenderung masih tinggi jika dibandingkan sejumlah provinsi di Indonesia bagian timur.
Ia menambahkan dalam proyeksi konsumsi per kapita, terdapat beberapa faktor yang harus diperhitungkan antara lain perubahan pendapatan per kapita, harga beras, harga komoditas substitusi, dan kebijakan pemerintah di bidang diversifikasi pangan.
Berdasarkan kajian Organisasi Pangan Dunia (FAO), masalah kekurangan pangan di negara-negera berkembang karena tidak seimbangannya ratio antara ketersediaan dan kebutuhan pangan bagi masyarakat.
Menurut dia, persentasi populasi yang mengalami kekurangan pangan akan meningkat dengan tajam apabila nilai ratio kurang dari 120 persen. Dengan demikian, tambah Rizaldi, persentasi populasi yang kekurangan pangan akan turun di bawah 20 persen apabila besarnya ketersediaan pangan melebihi 30 persen dari kebutuhan.