EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Bahkan, belum tentu kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun depan.
"Prosesnya masih panjang," kata Bambang.
Bambang tidak mau berbicara lebih panjang. Termasuk soal penghapusan sanksi pidana bagi para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty nantinya. "Pokoknya kami upayakan cari yang terbaik," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak cukup serius untuk memberlakukan tax amnesty. Bahkan, pengampunan pajak ini juga akan diberlakukan bagi para koruptor.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan amnesti pajak ini difokuskan untuk menarik ribuan triliun duit orang-orang Indonesia yang "diparkir" di luar negeri seperti Singapura.
Sigit pun belum tahu kapan kebijakan pengampunan pajak akan diberlakukan. Ditjen Pajak masih berkoordinasi dengan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim karena butuh payung hukum sebelum menjalankan kebijakan ini.
Sigit menyebut akan ada undang-undang baru yang sedang diusahakan agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).