EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 19 kapal perikanan pelaku Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2015.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan, 19 kapal tersebut terdiri dari 5 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal Thailand, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Cina.
Seluruh kapal pelaku penangkapan ikan ilegal itu ditenggelamkan di perairan Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 6 kapal; di perairan Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 11 kapal; di perairan Belawan, Sumatera Utara sebanyak 1 kapal; dan di perairan Idi, Aceh sebanyak 1 kapal.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan TNI Angkatan Laut, pada hari yang sama, pihak TNI AL juga menenggelamkan 22 kapal yang pelaksanaannya dipusatkan di Ranai, Kepulauan Riau.
Susi melanjutkan, penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.
"Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan," ujar Susi, Rabu (20/5).
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilaksanakan sesuai dengan Pasal 69 UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.