EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan koordinasi antara pemerintah dan pemda dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam upaya percepatan penyaluran dana desa tahun 2015.
Rapat koordinasi nasional (rakornas) percepatan penyaluran dana desa tahap pertama 2015 dihadiri para gubernur, 240 bupati dan walikota yang belum memperoleh penyaluran dana desa sampai dengan tanggal 18 Mei 2015.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta kepada 240 bupati dan walikota yang belum menerima penyaluran dana desa tahap pertama, untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan dua dokumen yang menjadi prasyarat penyaluran dana desa tahap pertama. Yakni Peraturan Daerah Tentang APBD dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2015.
“Kami minta kepada para Gubernur untuk meningkatan pembinaan dan pengawasan percepatan yang dilakukan oleh bupati, walikota di wilayahnya masing-masing," kata Marwan, Senin, (25/5).
Untuk memantau pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa, pemerintah segera membentuk Tim Pengendali Dana Desa. Dimana beranggotakan pejabat lintas kementerian yang fungsinya akan difokuskan pada pengendalian dan monitoring penyaluran dana desa. Dalam pengawalan pengelolaan dana desa, pemerintah juga akan menerjukan tenaga pendamping desa.
"Tenaga pendamping desa bertugas untuk mendampingi aparat desa dalam pengelolaan dana desa serta masyarakat desa dalam pemanfaatan dana desa sesuai dengan prioritas penggunaannya," ujar Marwan.
Dilakukannya perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa, terang dia, juga menampung berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan aparat desa. Khususnya pada pasal 81 dan 100, yang terkait dengan Penghasilan Tetap perangkat desa, dan porsi pembagian APBDesa untuk kegiatan operasional dan pembangunan. Termasuk perubahan pasal untuk penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai badan hukum dan beberapa pasal lainnya yang terkait dengan perencanaan dan pengembangan kawasan perdesaan.