EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan kisaran harga stabil untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak sering berfluktuasi.
"Kami akan menetapkan penyesuaian harga BBM selama tiga bulan sekali agar harganya stabil dan tidak menyusahkan masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada saat kumpul media di Jakarta, Ahad.
Saat ini pihaknya membutuhkan waktu untuk mengamati dan menganalisa pergerakan harga minyak. Maka dari itu penetapan standar penyesuaian harga tersebut dilakukan pada November.
"Kami perlu mengamati pergerakan harga minyak, November nanti mungkin sudah bisa diberlakukan," kata dia.
Pemerintah akan menetapkan harga terendah dan harga tertinggi dari BBM tersebut. Kemudian pada saat harga dasar minyak lebih rendah dibandingkan harga terendah yang telah ditetapkan, maka selisihnya dijadikan sebagai dana kontribusi jika pada saat harga dasar minyak lebih tinggi dibandingkan harga tertinggi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut dirasa tidak akan terlalu memberatkan dana cadangan APBN karena sudah ada dana cadangan untuk menanggulangi selisih harga tersebut.
Harga minyak dunia saat ini terus melonjak. Pada Sabtu (30/5) pagi WIB, dengan patokan AS minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate pengiriman Juli naik 2,62 dolar AS menjadi ditutup pada 60,30 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange.
Di London, patokan Eropa, minyak mentah Brent untuk pengiriman Juli melonjak 2,98 dolar AS menjadi di 65,56 dolar AS per barel.