EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menerapkan tax amnesty (pajak pengampunan) untuk menambah masukan APBN. Bahkan, pajak pengampunan ini akan didorong untuk menjadi undang-undang. Namun, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo menilai, risiko salah desain pajak pengampunan sangat besar.
"Untuk Indonesia, risiko salah desain (pajak pengampunan) cukup besar," kata dia pada Republika, Senin (8/6).
Dradjat mencontohkan, sebagian orang kaya di Indonesia menyimpan asetnya di Singapura. Dradjat menduga, sebagian aset itu adalah hasil akal-akalan transfer pricing. Sebab, itu mereka yang nenyimpan aset di Singapura pasti tidak akan mau memasukkan kembali aset mereka ke Indonesia dan mengakui telah melakukan transfer pricing.
Bahkan, kata Dradjat, kalaupun aset di Singapura itu bersih, orang-orang yang telah menyimpan asetnya di Singapura tidak akan mau membawa masuk uang mereka ke Indonesia karena pajak yang terlalu tinggi. Terlebih, mata uang rupiah saat ini terus terdepresi dibanding mata uang dolar AS.
Padahal, alasan, kebijakan tax amnesty ini adalah untuk menarik uang orang Indonesia yang ada di Singapura. "Kalau tax amnesty diarahkan seperti itu, ya bakal salah desain," imbuh dia.