EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tidak khawatir dengan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bisa berpeluang memicu banjir impor.
“Ya enggak (tidak khawatir). Kebutuhan itu tidak bisa dengan mendadak berlebihan. Pasti mereka (importir) juga impor dengan satu kalkulasi kebutuhan di dalam negeri kita juga,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, Selasa (16/6).
Partogi menjelaskan, kebijakan penghapusan PPnBM yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tentu saja sudah memperhitungkan dampaknya terhadap perbaikan ekonomi termasuk neraca perdagangan.
“Setiap peraturan pemerintah yang dikeluarkan tentu sudah ada analisis yang baik. Tujuannya pasti untuk memperbaiki pondasi industri dan ekonomi kita,” ujar Partogi.
Dia menyampaikan, pemerintah dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan kebijakan-kebijakna baru. “Apapun akan dilakukan sepanjang memang bisa membangkitkan ekonomi nasional. Saya rasa seperti itu,” kata Partogi lagi.
Sebagai informasi, pemerintah segera akan mengeluarkan kebijakan penghapusan PPnBM untuk barang-barang selain kendaraan bermotor. Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, barang-barang yang akan dibebaskan pajaknya meliputi peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor.
Untuk diketahui peralatan elektronik dan sejumlah alat musik termasuk dalam golongan barang mesin dan peralatan listrik. Golongan barang ini merupakan barang dengan share impor terbesar kedua non-migas, setelah mesin dan peralatan mekanik.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang Januari-Mei 2015 nilai impor mesin dan peralatan listrik mencapai 6,49 miliar dolar AS, atau setara 12,87 persen dari total impor non-migas yang sebesar 50,45 miliar dolar AS.