EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina menanggapi usulan BUMD yang meminta saham 19 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam. VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan masih dalam posisi menunggu.
"Bila mengacu pada Permen no 15 tahun 2015 bahwa Pemda maksimal bisa dapat 10 persen," ujarnya kepada ROL. Wianda menambahkan, SKK Migad akan memfasilitasi untuk hak-hal yang terkait dengan valuasi dan share down.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan mulai 1 Januari 2018, blok yang sudah 50 tahun dikelola oleh PT. Total Indonesie dan Inpex Corporation akan dikelola oleh PT. Pertamina (Persero).
Setelah melalui serangkaian pembahasan, ia melanjutkan, pemerintah memutuskan pihak Indonesia mengontrol interes sebesar 70 persen, sedangkan Total dan Inpex memperoleh interes 30 persen. Ia menambahkan, pihak BUMD dan Pertamina akan difasilitasi pemerintah untuk mendiskusikan porsi Participating Interest (PI)-nya.