Kamis 25 Jun 2015 16:15 WIB

Misbakhun: Amnesti Pajak Hilang Jika Sudah Ada Tuntutan Korupsi

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.

EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito sudah menyiapkan perencanaan kebijakan amnesti pajak atau pengampunan pajak namun rencana tersebut masih menyimpan kontroversi. Hal tersebut adalah perluasan amnesti, dari pidana pajak menjadi pidana umum dan khusus.

“Kalau masalah pengampunan sanksi pidana khusus ada pengecualian jika ada penuntutan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun kepada ROL, Kamis (25/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengecualian tersebut bisa terkait jika ada keterkaitan dengan kasus korupsi. Lalu, kata dia, jika hartanya disita oleh negara lalu koruptor tersebut meminta spesial amnesti pajak maka permintaan tersebut tidak bisa diberikan.

Misbakhun menjelaskan, jika kemudian ada seseorang yang belum ada penuntutan dan tidak ada harta yang disita maka spesial amnesti bisa diberikan. “Ya bisa diampuni lalu selanjutnya diberikan tarif pajak pengampunan,” ucap dia.

Untuk itu ia menyampaikan, adanya spesial amnesti bukan semata-semata semua kasus pidana bisa diampuni selain terorisme dan narkotika. Menurutnya, jika kasus tersebut belum ditangani melalui proses hukum baru bisa diberikan spesial amnesti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement