EKBIS.CO, JAKARTA -- Mulai 1 Juli 2015, para pengusaha yang melakukan transaksi jual beli di daerah Jawa Bali harus menggunakan e-faktur atau faktur elektronik. Faktur elektronik wajib digunakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah terdaftar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, pelaksanaan faktur elektronik ini untuk memudahkan DJP dalam mengawasi pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Faktur elektronik ini utamanya untuk mencegah terjadinya pembuatan faktur pajak fiktif," kata Mekar dalam acara diskusi dengan awak media di kantor DJP, Kamis (25/6).
Mekar meminta para PKP untuk segera mengajukan sertifikasi kepada DJP agar bisa menerbitkan e-faktur. "Bagi yang belum dapat, silakan segera mengajukannya. Ini butuh kepedulian semua," ujar dia.
Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan mengatakan, faktur elektronik ini memang baru diterapkan di Jawa Bali. Untuk nasional, rencananya baru akan diterapkan pada 2016.
"Kita lihat terlebih dahulu bagaimana keberhasilannya e-faktur ini di Jawa Bali," kata dia.
Selain itu, Jawa Bali dipilih menjadi wilayah uji coba e-faktur karena transaksi ekonomi masih terpusat di Jawa Bali. "80 persen PKP berada di Jawa Bali," ujarnya.