Kamis 25 Jun 2015 20:09 WIB

DPR: Amnesti Pajak Harus Didukung

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

EKBIS.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan amnesti pajak merupakan upaya positif yang direncanakan oleh pemerintah. Ia menambahkan, apalagi jika upaya upaya tersebut bisa menambah penerimaan dana dari sektor perpajakan.

“Ini bukan masalah mendukung dan tidak mendukung, tapi memang amnesti pajak harus didukung,” kata Mukhamad kepada ROL, Kamis (25/6).

Misbakhun berpendapat, pajak tersebut mempunyai dampak yang baik bagi perekonomian Indonesia. Ia menyatakan, pajak tersebut bisa membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Misbakhun menjelaskan dana yang akan dialirkan kembali ke Indonesia melalui amnesti pajak tersebut akan berguna. Logikanya, dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai semua kebutuhan bangsa.

“Aliran dana yang bisa kembali dialirkan kembali ke Indonesia kan bisa untuk operasional negara, pembangunan jalan, pendidikan, bayar gaji pegawai, tentara, polisi dan sebagainya,” jelas Misbakhun.

Oleh karena itu, ia menilai amnesti pajak akan berdampak penting untuk peran negara juga. Hal tersebut menurutnya, bisa berpengaruh kepada bagaimana Indonesia tetap bekerja dan tetap hadir di tengah-tengah rakyat.

Diketahui, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito telang mengajukan rencana kebijakan untuk merealisasikan amnesti pajak. Bahkan dalam rencananya tersebut akan diterapkan amnesti spesial yang juga bisa menghapuskan sanksi pidana khusus atau umum selain terorisme dan narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement