Kamis 25 Jun 2015 20:52 WIB

Pasar Konstruksi-Properti Nasional Butuh Proteksi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Konsumsi konstruksi di Indonesia masih rendah jika dibandingkan negara tetangga.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Konsumsi konstruksi di Indonesia masih rendah jika dibandingkan negara tetangga.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah pengisaha konstruksi dan properti menanti rampungnya regulasi yang kabarnya tengah disusun pemerintah dalam upaya membuka pasar properti untuk asing. Meski, tetap dalam penyusunannya pemerintah harus memberikan proteksi kuat terhadap pasar konstruksi nasional.

"Demikian seksinya, pasar konstruksi ini tengah menjadi incaran pelaksana konstruksi luar dan tenaga kerja asing, makqnya butuh proteksi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Rukman Karumpa dihubungi pada Kamis (25/6).

Kontraktor dan tenaga kerja asing, kata dia, tinggal menunggu diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)  pada awal 2016 nanti. Di sisi lain, daya saing sektor konstruksi nasional masih sangat rendah. Ia mencontohkan, dari segi sumber daya manusia konstruksi nasional. Di mana sebanyak 60 persen didominasi kelompok buruh.

Di samping itu, tenaga sektor konstruksi berkategori terampil dan ahli, masing-masing baru berkisar 30 persen dan 10 persen. Kontraktor nasional juga belum cukup kuat bersaing dengan kontraktor luar sebab masih terkendala modal usaha dan akses teknologi.

Karenanya, ancang-ancang yang dilakukan Gapensi yakni mendorong anggotanya agar melakukan peningkatan kualitas, di samping pemerintah juga harus melakukan tindak proteksi berupa regulasi.

Terpisah, Ketua Umum REI Eddy Hussy kepada ROL juga menuturkan, ancang-ancang yang ditempuh menanti realisasi wacana pembukaan pasar properti asing yakni mengawal agar regulasi yang disusun berpihak pada pasar konstruksi nasional.

"Beberapa regulasi yang bisa diterapkan, contohnya pemberian pajak dua kali lipat untuk pembelian properti oleh pihak asing," tuturnya. Bisa juga dengan mengunci harga dengan menetapkan harga minimum yang bisa dibeli orang asing. Tapi juga jangan sampai merepotkan transaksi sehingga perlu ada penyederhanaan dalam prosedur hak milik.

Ditanya soal kesiapan, nantinya bergantung dari regulasi yang disusun pemerintah. Jika yang diperbolehkan untuk asing adalah apartemen maka akan ia siapkan apartemen, jika properti jenis lain juga bisa, maka akan disediakan dan memang telah siap. Meskipun, ia mengakui persiapan tidak akan berlangsung seketika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement