EKBIS.CO, CILACAP -- Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri membantah adanya 'serbuan' tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia. Ia menegaskan Kemenaker selalu melakukan seleksi ketat terhadap tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
"Terkait adanya isu soal serbuan TKA Cina itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan," kata Hanif di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6).
Menaker menyatakan hal tersebut terkait dengan adanya isu di berbagai media massa dan media sosial mengenai adanya serbuan TKA asal Cina yang masuk dan bekerja pada berbagai perusahaan di Indonesia.
Menurutnya, Kemenaker melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan TKA untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan terutama izin kerja selama di Indonesia. Ia mengatakan bahwa berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA asal Cina sejak tanggal 1 Januari 2014 hingga bulan Mei 2015 sebanyak 41.365 IMTA.
"TKA asal Cina yang saat ini masih 'stay' (berada, red.) di Indonesia sebanyak 12.837 IMTA," ujarnya.
Ia menjelaskan, sektor yang banyak diisi TKA asal Cina pada periode tanggal 1 Januari 2014 hingga 31 Mei 2015, yakni perdagangan dan jasa sebanyak 26.579 IMTA, industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA. Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa Kemenaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, kata dia, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat di antaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA.
"Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama enam bulan dan tidak boleh diperpanjang," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut satu orang TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi serta ilmu dan sebagainya.
Oleh karena itu, kata dia, semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan dan setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan.
"Bahkan, ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN," katanya.
Menaker Hanif mengatakan bahwa khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada aturan tentang komposisi TKA berbanding TKDN namun di luar itu, kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 TKDN.
"Namun untuk TKA yang bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu satu tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permenaker 16/2015 menjadi satu TKA harus dapat menyerap 10 TKDN," jelasnya.
Hanif menegaskan, pemerintah tetap memperketat standar kompetensi bagi TKA yang dibuktikan dengan sertifikat. Ia mengatakan jika TKA itu tidak memiliki sertifikat, yang bersangkutan harus membuktikan punya pengalaman kerja selama lima tahun dalam bidang yang diajukan.
"Standar kompetensi kerja juga harus dipatuhi para TKA sehingga tanpa itu (standar kompetensi kerja) mereka tidak bisa masuk. Namun kami tetap berkeyakinan secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi sehingga kami berprinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya," jelasnya lagi.