Kamis 02 Jul 2015 15:20 WIB

Dirjen Pajak: Target Pajak Sulit Tercapai 100 Persen

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Indira Rezkisari
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

EKBIS.CO, JAKARTA - Lesunya perekonomian Indonesia membuat Direktorat Jenderal Pajak pesimistis target pajak dapat tercapai. Tahun ini, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.294 triliun atau naik 32 persen dibanding realisasi APBN-P 2014.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan target pajak tidak akan bisa tercapai 100 persen. "Paling tinggi 91 persen," kata Sigit dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (2/7).

Perkiraan realisasi target penerimaan pajak yang hanya 91 persen itu sudah mempertimbangkan beberapa langkah ekstra untuk menggenjot penerimaan. Salah satunya adalah program reinventing policy atau program penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang mau membetulkan SPT (surat pemberitahuan).

"Program itu diluncurkan agar wajib pajak yang menunggak pajak dalam 5 tahun sebelumnya mau membayarkan pajaknya," ucap Sigit.

Dalam rapat dengan Banggar sebelumnya, Rabu (2/7), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan bahwa realisasi penerimaan perpajakan semester I 2015 baru mencapai Rp 555,2 triliun atau 37,3 persen dari target.

Penerimaan PPh migas diketahui sebesar Rp 27 triliun, PPh nonmigas 263,1 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 183,7 triliun.

Bambang mengatakan, secara nominal realisasi penerimaan semester I 2015 masih lebih tinggi ketimbang periode sama tahun lalu.  Namun, kalau berdasarkan persentase memang masih lebih rendah. "Persentase lebih rendah karena memang target tahun ini lebih tinggi," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement