EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mencabut ketentuan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), untuk memangkas birokrasi impor yang tidak efektif. Dengan demikian, impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tidak perlu lagi mengurus NPIK.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan, pencabutan NPIK tersebut digunakan untuk penyederhanaan perizinan di bidang impor dan menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif. Selain itu, hal tersebut juga dapat menciptakan sistem administrasi impor yang lebih baik dan melancarkan kegiatan impor agar target dwelling time tercapai.
"Upaya ini untuk menghilangkan tumpang tindih peraturan," ujar Thamrin, Senin (13/7).
Thamrin menjelaskan, ketentuan pencabutan NPIK ini dimuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015. Sebelumnya, izin NPIK diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141 Tahun 2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus.
Thamrin mengatakan, apabila dicermati NPIK hampir sama dengan instrumen impor produk tertentu. Oleh karena itu, NPIK dihapuskan agar tidak mempersulit proses perdagangan dan ketertiban sistem administrasi impor.
Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan sampe 9 Juli 2015, NPIK beras berjumlah 708 importir, kedelai 310 importir, dan elektronik terdapat 10.273 importir. Sedangkan jagung berjumlah 232 importir, gula 233 importir, alas kaki 919 importir, mainan anak 893 importir, serta tekstil dan produk tekstil berjumlah 3.332 importir.