EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kaca bangunan. Peraturan yang berlaku efektif mulai September 2015 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono menjelaskan, Permen tersebut dikeluarkan dalam upaya meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. "Ditegaskan bahwa SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia," jelas Hartono, Selasa (21/7).
Adapun jenis produk kaca bangunan yang wajib ber-SNI yaitu dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00. Hartono melanjutkan, bahwa produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm.
Sedangkan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multi seluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.
Dalam peraturan ini juga ditegaskan kepada perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca untuk bangunan – blok kaca, wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Selain itu, untuk kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib.
"Bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha," ujar Hartono.
Sedangkan, kaca untuk bangunan – blok kaca asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.