Rabu 29 Jul 2015 19:45 WIB

Freeport Sudah Bayar Kekurangan Jaminan Pembangunan Smelter

Red: Esthi Maharani
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan PT Freeport telah membayar kekurangan jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar 20 juta dolar AS.

"Ya, sudah dibayar," katanya usai halal bihalal Keluarga Besar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) bersama Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (29/7).

Ia mengatakan Freeport harus menyelesaikan kekurangan pembayaran jaminan untuk pembangunan smelter tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat.

Bambang mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ekspor PT Freeport.

"Saya hanya merekomendasi. Nanti Freeport yang mengurus sendiri," katanya.

Ia mengatakan pemerintah juga akan memantau kemajuan pembangunan smelter untuk enam bulan ke depan.

"Kalau smelter kan kemajuannya enam bulan. Enam bulan itu kan yang kita hitung sehingga dia dapat persetujuan eskpor," tuturnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga izin ekspor diperpanjang.

"Progres smelter sudah mencapai 11 persen," ujarnya.

Freeport tengah membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai 2,3 miliar dolar AS.

Ia menambahkan, dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter sebesar 11 persen itu, Freeport berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement