Jumat 31 Jul 2015 12:32 WIB

Pemerintah Tentukan Sikap Soal BPJS Syariah Pekan Depan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet (Seskab) masih menunggu hasil kajian antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes ) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan soal BPJS Syariah. Seskab mengaku telah mengintruksikan kepada Kemenkes dan BPJS agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke MUI sehingga telah terjadi pertemuan perdana antara keduanya pada Kamis sore (30/7).

"Tapi pertemuan tersebut belum selesai dan akan dilanjutkan pekan depan, ini karena pejabat MUI nya sedang fokus Muktamar NU dan Muhammadiyah," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (31/7).

Oleh karena itu, Andi belum dapat memastikan sikap pemerintah soal BPJS Kesehatan karena masih menunggu hingga pekan depan. Ia pun tak menjawab ketika ditanya apakah pernyataan MUI tersebut mengganggu keberlangsungan kerja BPJS. Pun belum ada jawaban akan kemungkinan ada BPJS dua versi, yakni versi syariah dan konvensional. "Masih kita tunggu sampai minggu depan," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Keputusan tersebut dihasilkan dalam forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah pada Juni 2015.

Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin menjelaskan, alasan ketetapan tersebut karena sistem pengelolaan dana BPJS tidak jelas. Di mana, masyarakat tidak tahu uangnya diinvestasikan ke mana. Dalam transaksi syariah, menurut Ma'ruf,  tidak boleh ada praktik maisir dan gharar.

Maisir adalah memperoleh keuntungan tanpa bekerja, yang biasanya disertai unsur pertaruhan atau spekulasi, sementara gharar adalah penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

Selain itu, permasalahan akad yang kurang jelas serta indikasi riba menjadi permasalahan lain yang dikritisi. MUI pun selanjutnya mendorong pemerintah untuk menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement