Rabu 05 Aug 2015 04:00 WIB

BPJS: Masyarakat Jangan Terprovokasi dengan Fatwa MUI

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

EKBIS.CO, KUPANG -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nusa Tenggara Timur Fransiskus Pareira mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan fatwa MUI yang menyebutkan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Syariah Islam.

"Fatwa MUI yang menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Syariah Islam, masih dalam kajian sehingga masyarakat tidak perlu terprovokasi dengan fatwa tersebut," kata Pareira kepada Antara di Kupang, Selasa (4/8).

Ia mengatakan Ketua MUI Din Syamsuddin juga masih mempertanyakan fatwa yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Syariah atau haram tersebut. "Pak Din Syamsuddin juga beberapa waktu lalu sudah menegaskan bahwa akan meminta penjelasan dari bidang fatwa terkait masalah itu, karena perlu ada dasar pijakan yang jelas," ujarnya.

Walaupun telah ada keputusan itjima atau forum pertemuan komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Jawa Tengah pada Juni lalu yang menjatuhkan fatwa BPJS haram hukumnya, ketua MUI masih akan menelaah keputusan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil itjima terkait sistem BPJS tidak sesuai fiqih dan syariat islam dalam sistem premi atau iuran hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tersebut.

Fatwa MUI tersebut tentang BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai syariah dan dinilai mengandung unsur gharar (penipuan), maisir dan riba bahkan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak adil karena membedakan latar belakang peserta.

Selain itu dalam Itjima itu disebutkan ada bunga, ada akad yang diyakni tidak sesuai syariah termasuk dana yang diinvestasikan itu dikemanakan makanya diangggap tidak sesuai syariah karena tidak ada kejelasan apkah milik negara, BPJS atau peserta.

Menurut Pariera, fatwa atau apapun bentuknya yang bersifat kritikan, merupakan hal yang lumrah bagi sebuah institusi yang baru dibentuk. "Saya lebih melihat dari sisi positifnya, karena lebih bertujuan untuk membangun lembaga tersebut ke arah yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim yang dihubungi Antara secara terpisah lebih memilih tidak berkomentar banyak terkait fatwa tersebut. "Saya belum bisa komentar banyak, karena fatwa tersebut masih dalam kajian. Terus terang, saya katakan di sini bahwa BPJS Kesehatan ini sangat membantu masyarakat kecil yang tidak mampu saat berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit," kata Makarim.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement