Jumat 21 Aug 2015 06:05 WIB

Pemerintah Dinilai Salah Bebaskan Pajak Bagi Diskotek dan Klub Malam

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
pajak
Foto: dirjen pajak
pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Politikus Partai Hanura, Dadang Rusdiana menyayangkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kegiatan hiburan. Menurutnya, pemerintah salah kalau membebaskan pajak untuk hiburan. Terlebih pada diskotek, karaoke dan klab malam.

Menurut Dadang, PMK yang menghapus PPN diskotek dan klab malam bukan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Sebab, tempat-tempat hiburan seperti itu hanya dinikmati oleh masyarakat menengah atas.

“Hiburan seperti itu harusnya tidak boleh bebas PPn,” kata Dadang pada Republika, Kamis (20/8). Dadang menambahkan, tempat-tempat hiburan lebih bagus jika menganut sistem pajak progresif.

Jadi, Menteri Keuangan salah mengambil kebijakan ini. Bahkan, cenderung kebijakan yang dibuat terbalik dari semangat memerjuangkan rakyat miskin. Seharusnya, imbuh Dadang, pemerintah melihat pengguna dari tempat-tempat hiburan seperti itu. Kalau memang penggunanya orang miskin, tidak masalah jika bebas PPn.

Anggota komisi X DPR RI ini menegaskan, DPR akan mengkritisi kebijakan yang sudah ditandatangani Menteri Keuangan tanggal 12 Agustus 2015 itu. DPR akan membuat PMK nomor 158/PMK.010/2015 dikoreksi. DPR akan membahas kebijakan ini di Badan Anggaran DPR. Meskipun, pembuatan PMK tidak melalui pembahasan dengan DPR RI.

“Semua kebijakan pemerintah bisa kita koreksi,” tegas anggota Banggar DPR ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement