Kamis 27 Aug 2015 11:33 WIB

Cegah Korupsi, Kemendag Gandeng KPK

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) bersama Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kiri) menyalami pejabat eselon I Kementerian Perdagangan usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) bersama Menteri Perdagangan Thomas Lembong (kiri) menyalami pejabat eselon I Kementerian Perdagangan usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini merupakan komitmen dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi, dan sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN)," kata Thomas di Jakarta, Kamis (27/8).

Thomas menjelaskan, komitmen yang disepakati yaitu, Kementerian Perdagangan akan menerapkan pengendalian gratifikasi, dan melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan/surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, komitmen lainnya yakni melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Thomas, hal tersebut harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

"Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi," kata Mendag.

Setelah penandatanganan komitmen ini, Kementerian Perdagangan akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Proses penyusunan dan implementasi peraturan tersebut akan didampingi oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement