EKBIS.CO, JAKARTA -- Belum sampai satu tahun menjabat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku telah memangkas 270 perizinan. Terhitung sejak November 2014 lalu hingga Agustus 2015 ratusan perizinan yang dipangkas meliputi perizinan bidang perhubungan darat, laut, udara, dan perkereta apian.
Jonan mengungkapkan, pemangkasan proses perizinan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi serta peningkatan kualitas pelayanan transportasi.
"Sejak November 2014 sampai 31 Agustus 2015 telah diterbitkan sebanyak 270 regulasi, yang terdiri dari 191 permenhub, 16 keputusan menhub, 15 instruksi menhub, dan 48 surat edaran menhub," ujarnya Jonan saat melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (1/9).
Jonan menilai, dalam rangka penyederhanaan proses perizinan, pihaknya telah mengutus perwakilan untuk bergabung dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Perizinan yang bisa diselesaikan di bawah atap PTSP antara lain, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penutupan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
Kemudian, lanjut Jonan, Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Usaha Angkutan Udara, dan Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara) juga bisa diurus lewat PTSP. Dengan pengurangan alur birokrasi, diharapkan kinerja kementerian akan lebih baik.