Jumat 11 Sep 2015 13:06 WIB

SKB Tiga Menteri Bisa Memperlancar Penyerapan Dana Desa

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar memberikan arahan pada pembukaan rapat kordinasiNasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jakarta, Kamis (10/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar memberikan arahan pada pembukaan rapat kordinasiNasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jakarta, Kamis (10/9).

EKBIS.CO, ‎ JAKARTA -- Pencairan dana desa dinilai terhambat oleh kesiapan masing-masing desa, terutama dari segi pertanggungjawaban dana tersebut. Untuk itu, adanya gerakan dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) disambut baik demi percepatan penyaluran dana desa ini.

"Saya lihat ini tujuannya fokus ke infrastruktur padat karya yang melibatkan masyarakat setempat," kata peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listianto kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Eko melihat program dana desa ini sebagai langkah positif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di desa. "Daripada terlalu banyak program, lebih baik fokus ke satu hal, tapi syaratnya harus diperlonggar regulasinya, jangan terlalu rumit," kata dia.

Pembangunan infrastruktur pedesaan lebih mudah dimonitor daripada pemberian kredit. Pemberian kredit sebenarnya juga penting, hanya saja di tahap pertama ini pembangunan fisik pedesaan lebih penting karena berkaitan dengan mekanisme pertenggungjawabannya. "Saya khawatir dana yang tidak kelihatan wujudnya, pertanggungjawabannya jadi tidak bagus," ucap Eko.

Dana desa ini tergolong baru dan berpotensi ada penyimpangan di daerah. "Karena tidak semua daerah mempunyai sumber daya yang sama untuk memanfaatkan anggaran dana desa secara maksimal," kata Eko.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement