EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko menegaskan, sanksi hukum akan diberikan kepada petugas KA yang dinyatakan bersalah. Hal ini terkait insiden kecelakaan KRL 1156 dengan KRL 1154 di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, pekan lalu,
"Berdasarkan hasil pemerikasaan sementara dugaan sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 206 ayat 1 juncto pasal 203 UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Berdasarkan pemeriksaan awal, KRL II56 melanggar sinyal B102 yang beraspek tidak aman dan menabrak KRL 1154 yang sedang berhenti untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di Stasiun Juanda. "KRL 1156 dioperasikan oleh asisten masinis yang belum bersertifikat oleh Direktorat Jendral Perkeretaapian," sambungnya.
Ia menambahkan, asisten masinis tersebut, baru menyelesaikan pendidikan pada 8 September 2015 dengan keterangan Kecakapan Asisten Masinis (O.62) pada 22 September 2015.
Asisten masinis sebagai masinis jalan (train driver) diperintahkan secara lisan oleh masinis sebagai bentuk pembinaan. Meskipun dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan Laporan Harian Masinis (LHM) yang mengoperasikan KRL tetap masinis.
"Saat ini, PT KAI Commuter Jakarta (KCJ) terdapat 163 asisten masinis intake yang sama dengan asisten masinis KRK 1156. Pada 2016, KCJ masih kekurangan masinis sebanyak 48 orang," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, saat insiden terjadi, kecepatan KRL 1156 yang menabrak sekitar 30 km/jam. "Saya juga tidak tahu kenapa masinis tidak beritahu ada sinyal merah. Mungkin masih baru (asisten masinis), sedang didalami teman-teman penyidik," tegasnya.