Sabtu 03 Oct 2015 19:16 WIB

'Spirit Pembatasan Minol Jangan Bergeser Jadi Melarang'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Djibril Muhammad
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

EKBIS.CO, JAKARTA -- Adanya regulasi terkait minuman beralkohol (Minol) yang diterbitkan pemerintah saat ini memang bertujuan untuk mengendalikan peredaran minol ke masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaan regulasi tersebut, Pemerintah diminta tetap memperhatikan sektor ekonomi dan industri yang berkaitan dengan minol tersebut.

Hal itu diungkapkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Bambang Britono dalam diskusi bertajuk Pro Kontra RUU Minol di Warung Daun Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (3/10).

Ia mengatakan semangat pembatasan dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, jangan sampai bergeser kepada spirit pelarangan. Karena pada praktiknya di daerah, dalam meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengendalian Minol ini, justru ditanggapi Pemerintah Daerah dengan peraturan yang terkesan melarang.

"Sejak awal kita juga paham memang mau mengatur, tapi kok bergeser, spiritnya udah ngarah ke melarang, pencabutan di minimarket dan pengecer lainnya," ujarnya.

Menurut dia, hal ini sudah diterapkan di daerah tertentu, di mana Pemda setempat benar-benar melarang peredaran miras, meskipun memang ada spot-spot tertentu yang kategorinya diperbolehkan.

"Ini yang mau kami tanyakan, meskipun diperbolehkan, namun perbedaan interpretasi membuat kemudian dilarang, tentu ini kan bertentangan dengan aturan di atasnya," ungkap Bambang.

Ia menambahkan pergeseran spirit pembatasan ini juga nampak dalam Rancangan UU (RUU) Minol yang tengah dikaji DPR, yang mana judul RUU tentang pelarangan, meskipun belakangan diubah pemerintah menjadi pengendalian dan pengawasan.

Ia pun enggan dikatakan, jika usaha retail minol ini tidak mempunyai aturan yang ketat, dan disamakan dengan minuman jenis oplosan yang dikhawatirkan banyak pihak.

"Kami ini bukan oplosan, kami siap diberi aturan yang wajar dan seimbang, kami nggak mau jadi korban kriminalisasi atau politisasi deregulasi. Karena tidak betul kami tanpa aturan, kita semua dikontrol, tidak bisa produksi sesuka hatinya," ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, permintaan ini agar tetap selaras dengan keinginan Pemerintah untuk tetap mengendalikan Minol tanpa mematikan usaha retail minol. Sehingga, meskipun dikendalikan dan diawasi, usaha dan industri yang terkait minol ini masih bisa berjalan dan berdampak terhadap perbaikan ekonomi nasional.

"Kita ingin diajak bicara, karena kepastian usaha dan hukum untuk industri ini penting, menjaga iklim usaha juga," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement