Senin 05 Oct 2015 14:10 WIB

Dua Permintaan Pelaku Industri Sawit ke Pemerintah

Red: Citra Listya Rini
Kelapa sawit.  (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasaripus
Kelapa sawit. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

EKBIS.CO, JAKARTA  -- Pemerintah diminta memberikan perhatian dan dukungan bagi industri sawit nasional agar terus berkembang di tengah pelambatan ekonomi yang terjadi. Pun, pemerintah merevisi UU No 32/2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal dua hektare dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan.

"Harus ada dukungan dari pemerintah agar industri ini bisa bertahan dan menguasai pasar internasional,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono dalam keterangannya, Senin (5/10).

Dikatakannya, fluktuasi kurs rupiah melawan mata uang asing juga menekan perusahaan sawit. Apalagi yang punya utang dolar AS. "Dalam kondisi ekonomi melambat ini banyak pelaku usaha kencangkan ikat pinggang. Makanya kita butuh dukungan pemerintah," ujar Joko.

Direktur Eksektutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan perusahaan sawit selalu menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan. Karena itu pemerintah perlu menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.

 

"Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua pihak. Ini yang harus disadari. Peristiwa ini disebabkan akumulasi sejumlah faktor antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, dan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan," kata Tungkot.

Menurutnya, ada dua regulasi yang tidak relevan lagi yakni UU No 32/2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal dua hektare dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan. Tungkot meminta presiden dan menteri terkait untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.

 

Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menambahkan perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.

"Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Apalagi, lahan itu bagian dari mesin produksi, jika dibakar artinya tak ada produksi," tegas Eddy.

Dalam catatan, Gapki pernah mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan pemerintah yang kontra terhadap perkembangan industri sawit di Indonesia. Misalnya, PP No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lalu, peraturan UU 18/2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement