EKBIS.CO, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kesediaannya untuk mengaudit Bank Indonesia menyusul nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus mengalami pelemahan. Namun, menurut Ketua BPK, Harry Azhar Aziz hal itu bisa dilakukan dengan syarat terlebih dahulu adanya permintaan dari Komisi XI DPR RI.
“Kita siap audit, tapi kita terhalang UU BI. Kita tidak bisa mengaudit soal kinerja. Kita hanya bisa mengaudit laporan keuangan saja. Jadi harus ada keputusan komisi sebelas untuk meminta kami mengaudit, baru bisa,” jelas Harry Azhar usai memberikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2015 terkait laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (10/5).
Lebih lanjut mantan wakil komisi XI DPR RI itu menjelaskan Komisi XI kemudian mengusulkan hal tersebut kepada pimpinan DPR. Setelah melalui sidang badan, kemudian pucuk tertinggi lembaga legislatif itu baru meminta BPK untuk melakukan audit terhadap Bank Sentral.
“Ada sembilan anggota, jika lima setuju kita akan audit BI. Kalau nanti BI tidak memberi izin maka dia bisa ditangkap. Karena dalam Undang-Undang BPK bisa memaksa, jika yang diperiksa tidak bersedia maka ada sanksi,” tuturnya.