EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi. Izin pertanahan yang kerap jadi momok pengusaha kini dipermudah dan dipercepat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, perbaikan izin pertanahan merupakan bagian dari revisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 yg sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada 26 Januari 2015.
Ferry menuturkan, tahapan permohonan, persyaratan, dan perpanjangan diubah. Ketika pemohon datang tidak perlu membawa dokumen tebal. Selain itu, dalam tiga jam sudah mendapatkan informasi tentang tanah yang diinginkan. Sebelumnya, waktu pengurusan mencapai 70 hari.
Dia mengatakan, dengan begitu, apabila ada investor asing yang melipir dan ingin mengetahui informasi tanah bisa dalam hari yang sama pulang ke negara asal.
Kemudian, lanjut Ferry, pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi. Apabila lewat akan dibuka untuk yang lain. Lalu, pertimbangan teknis pertanahan bisa diselesaikan dalam waktu tiga jam yang dulunya bisa mencapai lima hari.
Dia mengatakan, pengukuran bidang tanah dengan luas 200 hektare (ha) yang tadinya membutuhkan waktu 30 hari sekarang hanya membutuhkan waktu lima hari. Apabila lebih dari 200 ha membutuhkan waktu 20 hari.
Dia menuturkan, perpanjangan juga dipermudah. Artinya, hanya tinggal evaluasi dan audit lahan. Tadinya, membutuhkan waktu 70 hari kini hanya seminggu dengan luas sampai dengan 200 ha. Apabila lebih dari 200 ha membutuhkan waktu 14 hari.
''HGB yang sebelumnya 50 hari, cukup 30 hari,'' kata dia, Rabu (7/10). Dia menuturkan, waktunya akan terus dipersingkat nantinya.