Kamis 08 Oct 2015 17:17 WIB

Kontrak Freeport Diperpanjang?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA --  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekali lagi menunjukkan sinyalemen kuat untuk memperpanjang kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, pemerintah secara prinsip mendukung adanya kepastian investasi bagi Freeport. Hal ini berdasarkan megaproyek yang telah, sedang, dan akan terus dikembangkan oleh Freeport, yaitu underground mining atau penambangan bawah tanah.

"Setelah melalui komunikasi intensif dan konsultasi pimpinan, kita bersama Freeport jaga kelangsungan investasi jangka panjang yang nilainya belasan miliar dolar AS. Dieksekusi dengan payung kontrak sampai 2021. Freeport berikan high level agreement khusus dan dilaksanakan. Arah utamanya bisa kembangkan the largest undergorund mining di dunia," ujar Sudirman, Kamis (8/10).

Meski sinyal kuat ini didengungkan lagi, pemerintah masih terganjal masalah aturan hukum. Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara. Sudirman menyebut, satu poin tegas dari pemerintah adalah mendorong perusahaan yang berbasis di AS ini untuk lebih mengedepankan konten lokal.

"Presiden mewanti-wanti. Gunakan kesempatan ini untuk local content. Dua minggu lalu, kami bawa 10 BUMN ke Freeport. Jajaki kemungkinan sebagai vendor, kontraktor pengusaha. Setahun, minimal 10 miliar dolar AS. Kalau kita, dapat sebagian," ujar Sudirman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement