EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah apabila secara resmi pemerintah menyepakati perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Alih-alih pakai istilah "perpanjangan kontrak", Sudirman lebih memilih kata-kata "kepastian investasi".
Sudirman menjelaskan, kesepakatan antara Freeport dan pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator. Selain itu, Sudirman juga mengaku urusan kepastian investasi ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, lagi-lagi Sudirman enggan menggunakan istilah "perpanjangan kontrak". "Saya telah mengirim surat kepada Freeport dengan rumusan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, yang isinya tidak ada resiko hukum maupun politik," ujarnya, Senin (12/10).
Urusan perpanjangan kontrak karya Freeport ini tidak berjalan mulus. Pemerintah masih terhambat landasan hukum, di mana pengajuan perpanjangan kontrak karya seharusnya hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya kontrak habis, yakni pada 2019.
Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara.
"Tidak ada pelanggaran hukum. Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak, tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang," kata Sudirman.
Di samping itu, mengenai anggapan perpanjangan kontrak Freeport Sudirman meminta agar tidak ada spekulasi yang tak berdasar. Sudirman sekali lagi menegaskan tidak benar bahwa pemerintah memperpanjang kontrak Freeport. Meski, jelas-jelas dulu pemerintah selalu menggaungkan "kesepakatan" untuk kepastian investasi bagi Freeport.
"Para pihak yang tidak paham harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar," ujar Sudirman.