Kamis 15 Oct 2015 17:05 WIB

Soal Divestasi Freeport, Pemerintah Pilih Bersabar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tetap menanti PT Freeport Indonesia untuk menawarkan sebagian sahamnya. Sejatinya, Freeport sudah harus menawarkan saham untuk divestasi pada 14 Oktober lalu. Namun perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat (AS) ini urung menawarkan dengan dalih menanti revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 terkait mekanisme divestasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku sudah berkoordinasi dengan Freeport terkait penawaran saham ini. Terkait waktunya, Sudirman mengaku bahwa Freeport telah menjanjikan dalam waktu dekat akan segera melaporkan kepada pemerintah.

"Belum diserahkan saja mungkin. Setahu saya mereka sudah menyiapkan surat," jelasnya, Kamis (15/10).

Sudirman menambahkan, setelah diberikan penawaran oleh Freeport, nantinya pemerintah akan memiliki waktu 90 hari untuk melakukan kajian mendalam, apakah akan mengambil hak saham atau justru akan memberikan kesempatan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pihak swasta.

Sudirman mengaku bahwa fokus dirinya justru bukan pada berapa atau bagaimana mekanisme divestasi yang akan dilakukan Freeport, namun lebih kepada perbaikan di sisi industri dan investasi mineral. "Sabar.. Masih banyak waktu. Prioritas saya kan bukan di sahamnya. Tapi industri dan investasi di mineral," kata Sudirman.

Sedangkan ketika ditanya mengenai opsi pengambilan saham yang akan dipilih pemerintah, Sudirman mengaku pemerintah belum putuskan. Semua opsi, termasuk penawaran saham ke publik atau initial public offering (IPO) akan dipertimbangkan pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Freeport diwajibkan melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah, lantaran memiliki operasi penambangan bawah tanah. Namun divestasi akan dilakukan secara bertahap, dengan melepas 10,64 persen saham pada Oktober ini. Pemeritah sendiri belum putuskan apakah memang akan mengambil hak sahamnya atau justru akan melepas ke pihak lain termasuk swasta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement