Senin 19 Oct 2015 09:24 WIB

Penetapan Formula Pengupahan Baru Harus Hati-Hati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Buruh
Buruh

EKBIS.CO, ‎JAKARTA -- Saat ini pemerintah telah mengatur formula baru untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun. Mekanismenya yakni dengan menambahkan persentasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan UMP tahun berjalan.

Sedangkan untuk perbaikan komponen hidup layak (KHL) akan ditinjau setiap lima tahun. Kebijakan ini disebut-sebut sudah sejalan dengan UU Ketenagakerjaan. Namun berbagai serikat pekerja menolak. Alasannya, karena kalangan buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan ini.

"Penilaian unsur serikat pekerja adalah kebijakan ini hanya menguntungkan unsur pengusaha dan buruh tetap mendapat upah yang tidak layak," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam siaran persnya, Ahad (18/10) malam.

Dalam hal ini, pemerintah harus melibatkan semua unsur terkait, khususnya buruh sebelum mengeluarkan kebijakan yang sangat strategis.

"Supaya kebijakan ini dapat diterima semua pihak atau mengeliminasi sekecil mungkin dampak yang ditimbulkan," ucapnya.

Buruh sudah mengancam akan melakukan demo besar-besaran. Dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan kondisi hubungan industrial yang jauh dari harapan.

"Tentu ini menimbulkan iklim investasi kita yang tidak kondusif yaqng tidak sesuai dengan target pemerintah," ucap Sarman.

Menurut dia, regulasi menyangkut pengupahan ini harus hati hati karena sangat strategis, sensitif, dan menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja dalam jumlah besar.

Jangan sampai ada celah untuk dipermasalahkan yang bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai contoh dalam pasal 89 ayat 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan: Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi/Bupati/Walikota.

Dengan kebijakan yang baru ini tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Ini contoh kecil yang nantinya dapat dipermasalahkan karena dalam kebijakan ini tidak jelas apa yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengupahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement