Selasa 20 Oct 2015 13:00 WIB

Pasar Modal Syariah Belum Populer

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat press conference pemerbitan daftar efek syariah (DES) periode I Tahun 2015 di Jakarta, Senin (25/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat press conference pemerbitan daftar efek syariah (DES) periode I Tahun 2015 di Jakarta, Senin (25/5).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perkembangan ekonomi syariah di Tanah Air dinilai relatif pesat. Namun, kondisi itu belum terlihat di pasar modal yang ditunjukkan dengan masih kecilnya investor dan nilai penerbitan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan dalam beberapa tahun terakhir industri keuangan syariah tumbuh pesat. Dalam Global Sukuk Report yang dirilis Bank Nasional Malaysia, penerbitan sukuk meningkat tiga kali lipat dari 45 juta dolar AS pada 2011 menjadi 118 juta dolar 2014.

Di Indonesia, pada 2010-2014 kapitalisasi pasar modal syariah naik signifikan. Pertumbuhan per tahun saham syariah rata-rata 14,7, reksa dana syariah 21,6 persen, sukuk korporasi 4,3 persen, dan sukuk negara 48,3 persen.

''Ini arus disyukuri, walau dari segi nilai masih rendah. Memang masih perlu didorong agar bisa menyaingi negara lain terutama negara yang komunitas Muslimnya cukup besar,'' ungkap Nurhaida di Jakarta, Senin (19/10).

Jumlah investor Indonesia diakui Nurhaida masih sangat sedikit, sekitar 0,2 persen dari jumlah penduduk 250 juta jiwa. Edukasi dan sosiasliasi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat sehingga meningkatkan permintaan.OJK juga mendorong peningkatan produk pasar modal syariah. 

Meski demikian, dari survei OJK pada 2013, pemahaman masyarakat terhadap pasar modal baru 4,99 persen dan yang terlibat menjadi investor aktif hanya 0,1 persen. 

Nurhaida menyadari, peningkatan partisipasi di pasar modal syariah tidak bisa dilakukan OJK sendiri, butuh sinergi kebijakan. OJK telah menerbitkan peta jalan pasar modal syariah 2015-2019. Ini tidak hanya jadi acuan OJK, tapi semua pemangku kepentingan.

Sejalan dengan itu, OJK sedang merevisi dan mengembangkan aturan Bapepam IX.A.13 yang dipecah jadi lima aturan dan satu aturan tambahan ahli pasar modal syariah. ''Sedang finalisasi, mengingat ini sangat dinanti, target kami 2015 ini bisa keluar,'' ungkap Nurhaida.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement