Kamis 22 Oct 2015 13:15 WIB

Formula Upah Beri Kepastian Usaha Jelang MEA

Red: Nidia Zuraya
Buruh berdemo menolak upah murah
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Formula pengupahan yang tercakup dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV diharapkan dapat menciptakan daya saing di semua sektor industri dan memberikan kepastian bagi dunia usaha menyusul diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015.

"Formula baru dengan menghitung komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per 5 tahun sekali dinilai dapat memberikan kepastian usaha, terutama para investor," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno dalam pernyataan tertulis, Kamis (22/10).

Menurut Benny, dalam paket itu disebutkan soal cara menghitung KHL dan kenaikan upah lebih jelas dalam kurun waktu 5 tahunan. "Naiknya tetap setiap tahun tapi formulanya untuk 5 tahunan, jangka menengahnya seperti itu," kata Benny.

Ia menjelaskan bahwa tata cara perhitungan upah, terutama terkait kenaikan upah dengan menghitung besaran upah dikali dengan penjumlahan antara tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika kita mengacu pada UU Nomor 13, kenaikan upah dilihat berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Meski demikian, produktivitas akan lebih baik dikaji secara bipartit saja, karena setiap sektor dan subsektor itu berbeda-beda," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement