Jumat 30 Oct 2015 16:02 WIB

Kemendag: Pengawasan SNI di Tiga Lokasi

Red: Taufik Rachman
 Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, jakarta -- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo menjelaskan mengenai sistem pengawasan yang dilakukan untuk peredaran produk Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap produk SNI, selain itu kami juga fokus pada sosialiasi, dan produsen nantinya wajib memiliki sertifikasi SNI," kata DIrjen SPK  Widodo usai jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Mekanisme pengawasan barang impor dimulai ketika barang tersebut mulai masuk ke wilayah dipelabuhan-pelabuhan Indonesia.

"Jadi sistem mekanisme pengawasan itu ada tiga pertama pengawasan di pelabuhan, kemudian pabrik dan selanjutnya adalah di pasar," papar Widodo.

Ia mengibaratkan pengawasan pasar adalah seperti kolam, di mana sumber pengisinya adalah keran-keran yang masuk barang impor dan lokal.

Sedangkan di pelabuhan, sudah diatur oleh aturan regulasi ataupun deregulasi yang mensyaratkan barang tersebut memasuki kategori impor.

"Jadi sebelum masuk pelabuhan itu, barang sudah harus mempunyai SPPT SNI, jauh hari sebelum impor barang harusnya mempunyai sertifikasi SNI yang didapat dari hasil audit ataupun kajian manajemen mutu, nah ketika sertifikasi terbit, lalu importir mendaftarkan barang yang akan diimpor, tidak ada layanan yang sifatnya transaksional," tuturnya.

Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan cepat dan tidak mengganggu "dwelling time", karena tidak boleh menyerahkan bersamaan dengan barangnya dilokasi seperti transaksi, harus jauh hari.

Kalau tidak ada dokumen seperti itu, maka Bea dan Cukai-lah yang melakukan pengawasan terhadap aturan itu.

Sedangkan di pabrik, aturan sama sudah ada standardisasi yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian, di mana aturan serta manajemen mutu sudah mengerucut pada SNI produksi.

"Kalau semua barang tersebut sudah oke, barulah barang bisa masuk di pasar, namun ketika SNI sudah dimiliki, maka konsistensi mutu barang haruslah dijaga, karena jika menurun, maka sertifikasi bisa jadi dicabut," tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal itu maka audit dilakukan di gudang, selanjutnya di pasar barang akan dilakukan penelusuran apakah sudah sesuai dengan hasil audit, jika tidak maka sudah terjadi penurunan mutu barang.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement