Rabu 04 Nov 2015 17:25 WIB

Diwajibkan Pakai Rupiah, Industri Ini Alami Keterpurukan

Red: Nidia Zuraya
Mata uang rupiah
Foto: Republika.co.id
Mata uang rupiah

EKBIS.CO,  BATAM -- Industri minyak dan gas bumi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terpuruk akibat peraturan yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan menggunakan mata uang rupiah.

"Banyak kontrak kerja yang 'hilang' akibat kebijakan penggunaan rupiah oleh BI. Jumlahnya signifikan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam OK Simatupang di Batam Kepulauan Riau, Rabu (4/11).

Simatupang memperkirakan kinerja industri minyak dan gas bumi di Batam menurun 70 persen hingga 80 persen beberapa waktu terakhir. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan penggunaan rupiah.

Menurut dia, banyak pihak asing yang bekerja sama dengan pelaku usaha minyak dan gas bumi ragu untuk menggunakan mata uang rupiah. Apalagi, bertahun-tahun kerja sama bisnis pengusaha antar negara itu menggunakan mata uang dolar AS dan dolar Singapura.

"Tidak semudah itu menggunakan Rupiah, karena kaitannya ke luar. Orang nggak mau," kata dia.

Memang, pengusaha bisa saja membuat dua kontrak, yang satu menggunakan rupiah, dan satu lagi menggunakan dolar AS untuk menyiasati aturan BI. Namun, ia menolak praktek itu. "Kontrak ganda melawan UU. Kami enggak mau pinter-pinteran, yang penting pengusaha jangan nakal," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan menerima masukan dari pengusaha terkait kendala dalam berinvestasi, termasuk keluhan kebijakan penggunaan rupiah.

Kepada pengusaha, Franky menyatakan bersedia menjadi fasilitator untuk berbicara dengan Bank Indonesia. Agar ada kebijakan tambahan yang memudahkan pengusaha.

Ia pun berkomitmen untuk membenahi aturan yang memberatkan pengusaha, terutama pada perizinan."Ada beberapa perizinan kapal yang dibenahi. Apalagi di Batam basis industri kapal," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement