EKBIS.CO, JAKARTA -- Wasekjen Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (IKAPPI) Mahin Aufa mengatakan, menjamurnya ritel modern bodong menggerus omzet pedagang pasar dan pedagang kelontong hingga 40 persen. Saat ini, ritel modern yang terindikasi bodong atau tidak lengkap secara perizinan serta melanggar zonasi jumlahnya sudah mencapai hampir 50 persen.
"Kami menyayangkan, atas nama investasi banyak pemerintah daerah bersikap tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha ritel," ujar Mahin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11).
Menurut Mahin, pemerintah memang telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya saing dan kemudahan bisnis melalui deregulasi. Namun, menurut Mahin, ada indikasi kebijakan ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum ritel modern untuk melakukan ekspansi bisnis.
"Faktanya banyak sekali ritel modern bodong yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan seperti IUTM, IMB, dan Izin Gangguan," kata Mahin.
Menurut Mahin, pemerintah harus mengambil tindakan hukum tegas untuk pelaku ritel modern yang berbisnis curang tersebut dengan mencabut izin usahanya. Menjamurnya ritel modern bodong ini terjadi karena minimnya pengawasan dari pemerintah.
Mahin menegaskan bahwa, IKAPPI meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menutup paksa dan mencabut izin usaha ritel modern yang tidak memiliki izin serta melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional.
Berdasarkan data IKAPPI, jumlah ritel modern di Indonesia mencapai lebih dari 36 ribu gerai sedangkan pasar tradisional hanya sekitar 12 ribu. Data AC Nielsen menyebutkan bahwa pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional pertumbuhannya -8,1 persen.