EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut sudah ada cukup banyak perusahaan baik itu BUMN dan swasta yang mengajukan revaluasi aset pada tahun ini. Dari revaluasi aset tersebut, diperkirakan ada penambahan penerimaan pajak Rp 10 triliun.
"Sudah banyak yang mengajukan. Minimal penerimaan pajak dari program revaluasi aset pada tahun ini Rp 10 triliun," kata Bambang di kantornya, Senin (9/11).
Bambang tidak menyebutkan berapa jumlah perusahaan atau nilai aset yang akan direvaluasi. Namun dia memastikan, perusahaan tersebut melakukan revaluasi aset pada tahun ini karena mengincar diskon pajak revaluasi aset sebesar tiga persen.
"Tarif tiga persen kan berlaku tahun ini," kata Bambang.
Diskon pajak revaluasi aset menjadi salah satu isi dari paket kebijakan jilid V. Pemerintah memberikan insentif berupa diskon pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Bagi yang mengajukan tahun ini hanya dikenakan tarif 3 persen. Kemudian meningkat menjadi empat persen pada semester I 2016 dan enam persen pada semester II 2016.
Program revaluasi aset diluncurkan salah satunya untuk menambah penerimaan pajak. Maklum, realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target sehingga menyebabkan defisit anggaran melebar. Penerimaan pajak hingga 4 November 2015 tercatat baru mencapai Rp 774,4 triliun dari target Rp 1.294 triliun.
(Baca juga: Ditjen Pajak Andalkan Revaluasi Aset BUMN)