EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan Indonesia ingin diperlakukan adil oleh investor asing, termasuk Freeport, dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Kita kan ingin yang lebih fair (adil). Kita ingin Indonesia diperlakukan secara adil, transparan. Saya yakin kalau itu dilakukan juga bagus buat perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/11).
Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menjelaskan, khusus untuk Freeport, pihaknya meminta agar perusahaan itu bisa memperbaiki cara bisnisnya di Indonesia. Perusahaan tersebut, menurut Rizal, diminta untuk menaikkan royalti untuk pemerintah Indonesia, memperbaiki sistem pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan, melakukan divestasi serta segera melakukan hilirisasi dengan membangun smelter di Indonesia.
"Kami katakan tadi, kalau Freeport memenuhi permintaan pemerintah Indonesia, bukan tidak mungkin akan terjadi kesepakatan. Di masa lalu, saya katakan, setiap kali perpanjangan kontrak selalu terjadi yang aneh-aneh," tuturnya.
Kontrak karya PT Freeport Indonesia yang ditandatangani pada 1991 seharusnya berakhir pada 2021, namun perusahaan itu mengklaim pengembalian atas nilai investasi yang diperkirakan melebihi 2021, sehingga Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.
Namun, menurut Rizal, sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir yaitu 2019.