EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal mewacanakan untuk mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi untuk memberikan kepastian investor atas sektor yang dituju.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan istilah DNI dinilai membingungkan untuk menyebut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan.
"Istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (14/11).
Padahal, daftar tersebut juga banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing.
"Dalam Perpres 39 Tahun 2014 tersebut terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau diatas 50 persen. Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha," katanya.
Menurut Franky, perubahan istilah tersebut dinilai penting untuk membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di Indonesia. Hal itu sejalan dengan semangat revisi regulasi untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada investor tapi tidak dengan meninggalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri.
"Istilah Panduan Investasi lebih netral, sehingga menunjukkan bahwa sebelum investor ingin menanamkan modalnya mereka bisa mengacu pada panduan sektor tersebut," ujarnya.
Hingga saat ini, BKPM telah menerima 454 usulan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
Ratusan masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan. Rinciannya yakni sektor energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 usulan, kehutanan sembilan usulan, kesehatan sembilan usulan, keuangan satu usulan, komunikasi dan informatika delapan usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif tujuh usulan.
Lalu, sektor pekerjaan umum sebanyak sembilan usulan, pendidikan dan kebudayaan empat usulan, perbankan satu usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian sembilan usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan dua usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.
"Mayoritas usulan yang masuk menginginkan adanya akses lebih besar terhadap masuknya investasi asing. Ada beberapa sektor yang diusulkan tetap memuat ketentuan kemitraan dengan perusahaan atau badan hukum Indonesia," ujarnya.
Franky menambahkan seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Aturan baru tentang Panduan Investasi itu diharapkan dapat selesai April 2016 mendatang.