EKBIS.CO, JAKARTA -- Pakar pertambangan, Simon Sembiring, menilai pemerintah Indonesia seharusnya tetap berpegang teguh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Hal ini terkait dengan rencana perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia di Indonesia.
Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP nomor 77/2014, perpanjangan kontrak karya hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum konrak habis. KK Freeport akan habis pada 2021 dan baru bisa diperpanjang pada 2019.
Namun, Freeport disebut-sebut tengah berusaha agar perpanjangan kontrak tersebut bisa dilakukan pada tahun ini. Menurut Simon, Indonesia seharusnya bisa menegaskan posisinya terkait upaya perpanjangan KK perusahan pertambangan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut.
''Pemerintah semestinya berpegang teguh dengan UU Minerba. Di situ kan sudah diatur mengenai perpanjangan kontrak tersebut. Ikuti saja amanah UU tersebut,'' ujar Simon saat dihubungi Republika.co.id.
Kendati begitu, mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tersebut mengakui, sebenarnya Freeport memang bisa saja mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun ini. Namun, pemerintah Indonesia tetap bisa menilai apakah akan melanjutkan kontrak tersebut.
Pertimbangan ini pun seharusnya didasarkan pada evaluasi Kontrak Karya Freeport, termasuk dari segi manfaat yang dirasakan oleh Indonesia. ''Kalau tidak ada keuntungan negara yang besar, untuk apa dilanjutkan,'' tutur Simon.
Selain itu, jika nantinya Freeport mengajukan secara resmi permohonan perpanjangan kontrak, maka hal itu harus diiringi dengan berbagai laporan dan data pelengkap.
Data-data tersebut antara lain, rencana investasi ke depan, rencana teknis produksi, dan rencana dari aspek finansial dan teknis. Dari sini akhirnya pemerintah bisa menilai terkait rencana perpanjangan kontrak Freeport tersebut.