Rabu 02 Dec 2015 21:10 WIB

Terus Mbalelo, Freeport Bisa Kena Sanksi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia terancam menyandang status default (melalaikan kewajiban) apabila perusahaan asal AS terus mangkir dari kewajiban divestasi. Sebab, nyaris dua bulan sudah terlewati dari pertama kali Freeport harus menawarkan 10,64 persen sahamnya pada 14 Oktober lalu.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menilai, status default tersebut bisa dijatuhkan terhadap Freeport. Budi menjelaskan, mengacu pada Kontrak Karya (KK) Freeport tahun 1991, ketentuan divestasi tidak bersifat tetap (nail down), sehingga harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Freeport tidak bisa menghindar dari hal itu. Kalau tidak dipatuhi, maka bisa menjadi wanprestasi dan jadi pertimbangan (pemerintah) untuk tidak memperpanjang (operasi) lagi," jelasnya, Selasa (1/12).

Budi melanjutkan, konsekuensi yang paling berat bisa diterima Freeport setelah dinyatakan default adalah terminasi kontrak. Budi sendiri menilai hal yang wajar apabila pemerintah memberikan peringatan hingga tiga kali. Di samping itu, harus ada pihak yang siap untuk membeli saham divestasinya.

"Freeport bisa menghindar kalau yang beli enggak ada," katanya.

Sementara Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, terkait surat peringatan tersebut berlaku tidak hanya untuk Freeport. Dia bilang semua perusahaan yang tidak menunaikan komitmen maka akan berikan peringatan.

"Jadi karena kebetulan didepan mata Freeport tidak menunaikan kewajiban (divestasi) kita kasih peringatan," kata Sudirman.

Sayangnya, Sudirman enggan memberi tahu kapan peringatan selanjutnya akan diberi tahu. Dia menegaskan, ketika Freeport belum juga memberikan divestasi 90 hari setelah batas waktu yang ditentukan dari 14 Oktober 2015 lalu.

"Pemerintah akan memberikan keputusan 90 hari, yakni pada Januari 2016," ucap Sudirman.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement