EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJ) mendorong emiten untuk memanfaatkan pasar modal syariah. Selain keuntungan insentif, penggunaan instrumen pasar modal syariah juga dinilai memperluas basis investor.
Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhammad Touriq mengatakan, dengan menggunakan instrumen pasar modal syariah, investor yang bisa mengakses tidak hanya yang memiliki basis bisnis syariah tapi juga konvensional. OJK juga menyediakan insentif bagi perusahaan yang mau memanfaatkan instrumen pasar modal syariah.
Dalam daftar efek syariah (DES) periode dua 2015 yang diterbitkan OJK, ada 331 saham syariah atau 54 persen dari total efek di pasar modal nasional. Kapitalisasi pasar efek syariah mencapai Rp 4.811 triliun.
Sementara sukuk korporasi, jumlahnya 41 sukuk dengan nilai terbitan Rp 8,2 triliun. Dari sisi nilai, pangsa sukuk korporasi baru 3,3 persen dari nilai surat utang di pasar.
OJK melihat ada kendala pada pemahaman korporasi soal sukuk. Karena itu, melalui program recycle, OJK melakukan edukasi dan pelatihan soal penerbitan sukuk.
''Kami lihat juga ada tren penerbitan sukuk tunggal seperti yang dilakukan XL Axiata,'' kata Touriq. OJK optimistis, model penerbitan sukuk tunggal tanpa dicampur obligasi bisa makin ramai dilakukan korporasi di berbagai sektor, baik riil maupun keuangan.
OJK juga memfasilitasi industri untuk memvariasikan produk pasar modal syariah seperti reksa dana sukuk dan reksa dana syariah efek luar negeri. Dengan begitu, target pangsa keuangan syariah lima persen diharapkan bisa dicapai.