EKBIS.CO, BANYUMAS -- Program uji coba Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2015 yang dilaksanakan pemerintah, banyak mendapatkan perhatian dari kalangan petani di Kabupaten Banyumas. Kebanyakan mempertanyakan apakah mereka juga disertakan dalam program itu.
''Saya mendapat informasi adanya program asuransi tani, saat menghadiri acara menyerahan bantuan alat pertanian di Setda Banyumas. Saat itu, Wabup Budi Setiawan menyatakan ada program asuransi tani. Tapi bagaimana programnya, tidak dijelaskan secara detail. Padahal banyak petani yang menanyakan masalah itu,'' jelas Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Nurrohim, Ahad (20/12).
Untuk itu, saat ditanya petani soal detail program tersebut dan bagaimana ikut dalam program asuransi tani, dia mengaku belum bisa memberi jawaban. ''Saya juga baru dengar seperti itu. Belum ada sosialisasi dari Dinas Pertanian terhadap seluruh petani,'' katanya.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (Dinpertanbunhut) Banyumas, Tjutjun Sunarti Rochidie, mengakui program asuransi yang preminya mendapat bantuan subsidi dari pemerintah, memang tidak diberikan pada semua petani. Namun, asuransi baru diberikan pada sebagian petani yang ikut serta dalam program percepatan tanam.
''Yang ikut progran ini, hanya petani yang tergabung dalam 62 Gapoktan di Banyumas dengan luas lahan sekitar 6.000 hektar. Padahal jumlah Gapoktan di Banyumas ada sebanyak 301 Gapoktan dengan luas lahan sekitar 35 ribu hektar. Dengan demikian, program asuransi tani yang dilaksanakan pemerintah memang baru menjangkau sebagian kecil petani,'' katanya.
Menurutnya, dalam program asuransi tani tersebut, petani wajib membayar premi sebesar Rp 180 ribu per hektar untuk sekali masa tanam. Namun dari jumlah premi yang harus dibayar tersebut, 80 persennya dibayarkan pemerintah, sedangkan sisanya ditanggung oleh petani. ''Dengan demikian, setiap petani hanya membayar premi sekitar Rp 36 ribu,'' jelasnya.
Dengan kesertaan dalam program asuransi tersebut, bila petani mengalami gagal panen maka petani bersangkutan akan mendapatkan klaim asuransi sekitar Rp 6 juta. Untuk mendapatkan klaim tersebut, petani harus membuat laporan secara tertulis dengan rekomendasi dari petugas yang mengontrol langsung kondisi sawah.
Ketua Tim Teknis Program Percepatan Tanam dari Kodim 0701/Banyumas, Mayor Inf Amir Ma'ruf menyebutkan perusahaan asuransi yang mendapat tanggung jawab mengelola dana asuransi tani adalah PT Jasindo. ''Dengan demikian, bila ada petani peserta asuransi yang kelak mengalami gagal panen, pengajuan klaimnya ke perusahaan asuransi tersebut,'' jelasnya.
Soal banyak sawah yang tidak dikelola oleh pemilik lahan, Mayor Inf Amir Ma'ruf yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kodim 0701/Banyumas, menyatakan yang berhak mendapat asuransi adalah petani penggarapnya. ''Kalau yang menggarap adalah pemilik lahan sendiri, yang mendapat klaim asuransi adalah pemilik lahannya. Tapi kalau sawahnya disewakan garapannya, maka yang berhak mendapatkan klaim ya yang menyewa,'' ujarnya.