Senin 28 Dec 2015 19:46 WIB

PPATK Bantu Optimalkan Penerimaan Pajak Rp 1, 45 Triliun

Red: Taufik Rachman
PPATK
Foto: twitter
PPATK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu pemerintahan mengoptimalkan penerimaan pajak Rp 1,45 triliun dari hasil analisis (HA) yang ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pajak.

"76 HA proaktif telah ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sejumlah Rp 2,1 triliun. Dari jumlah tersebut, jumlah pajak yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,45 triliun," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin.

Pada periode 2006 hingga November 2015, PPATK telah menyerahkan sebanyak 220 hasil analisis kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ia mengatakan hasil analisis dan informasi yang telah ditindaklanjuti Ditjen Pajak adalah 76 HA proaktif dan 4 HA reaktif."4 HA reaktif telah ditindaklanjuti dengan penetapan pokok pajak dan sanksi administrasi sebesar Rp134,5 miliar," ujarnya.

Sementara dari nilai Rp134,5 miliar tersebut, jumlah pajak yang sudah dibayarkan sebesar Rp131,9 miliar.

Kemudian, PPATK telah menerima permintaan informasi dari Ditjen Pajak tentang data kepemilikan rekening 3.100 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Atas permintaan itu, PPATK telah menyampaikan data 2.961 wajib pajak kepada Ditjen Pajak.

Dari total data 2.961 wajib pajak, Ditjen Pajak telah menindaklanjuti sebanyak 2.393 data wajib pajak dengan total perkiraan hutang pajak sebesar Rp25,9 triliun.

Analisis proaktif merupakan kegiatan meneliti Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) atau laporan terkait lainnya yang dilakukan atas inisiatif dari PPATK, sedangkan analisis reaktif merupakan proses analisis yang dilakukan atas permintaan dari penyidik atau aparat penegak hukum.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement