EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berencana memangkas jumlah penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam APBN 2016, pemerintah mengalokasikan PMN Rp 40,42 triliun kepada 24 BUMN.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, PMN pada tahun ini akan difokuskan kepada BUMN yang mendapat penugasan khusus. "Jadi, mungkin akan ada pengurangan yang menerima PMN," kata Bambang di kantor DItjen Bea dan Cukai, Rabu (27/1) malam.
Pemangkasan alokasi PMN akan dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR saat menggelar rapat paripurna APBN 2016 pada 30 Oktober 2015. DPR kala itu menyetujui APBN 2016 dengan syarat pemerintah menunda pencairan PMN dan merevisinya dalam APBN-P 2016.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sony Loho menambahkan, BUMN yang memiliki penugasan itu contohnya adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditugaskan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik.
"Fokusnya diberikan kepada BUMN yang punya pengaruh ke masyarakat banyak. Jadi, yang tidak jelas lebih baik tidak dikasih atau dialihkan ke yang jelas," ucap Sony.
Selain itu, kata Sony, PMN juga bisa diberikan kepada BUMN yang membangun infrastruktur seperti jalan. Meski begitu, Sony tidak bisa memperkirakan berapa banyak BUMN penerima PMN yang akan dicoret.
"Ini semua baru usulan Kemenkeu. Nantinya tergantung persetujuan DPR juga," ucapnya.