Rabu 03 Feb 2016 08:28 WIB

Ini Kriteria Uang tak Layak Pakai yang Bisa Diganti BI

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Uang lusuh - ilustrasi
Uang lusuh - ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan dibandingkan negara maju di Asia, Indonesia masih tergolong rendah dalam penggantian uang kartal yang tidak layak setiap tahunnya. Departemen Pengelolaan Uang BI menyebutkan, sepanjang tahun 2015 uang kartal tidak layak yang dimusnahkan ada sebanyak 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping atau setara dengan nominal Rp 160,25 triliun.

"Dibandingkan negara-negara lain, negara kita masih tergolong rendah penggantian uang tidak layak setiap tahunnya. Kita akan meningkatkan kualitas uang rupiah supaya sebanding dengan uang yang beredar di negara tetangga kita yang lebih maju seperti Singapura, Malaysia," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/2).

Kendati masih tergolong rendah dalam penggantian uang, uang kartal yang dimusnahkan BI pada tahun 2015 lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Berdasarkan jumlah bilyetnya, terdapat peningkatan 13,89 persen dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet.

"Kita belum bisa sekaligus meningkatkan kualitas uang kita, harus secara bertahap meningkatkan standar soil level (tingkat kelusuhan uang)," kata Suhaedi.

Peningkatan pemusnahan uang kartal ini antara lain disebabkan peningkatan standar kelusuhan uang sepanjang tahun 2015, dari 6 pada 2014 menjadi 7 pada Januari 2015 dan 8 pada Juli 2015 dan seterusnya. Peningkatan standar dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik.

"Tahun 2014 uang dianggap layak beredar di level 6, sekarang kami naikkan dari 7 hingga ke level 8. Level 8 itu jika dipegang uangnya masih licin dan kalau diterawang terlihat karena masih cukup bersih,"tutur Suhaedi.

Pemusnahan uang rupiah ini diatur dalam PBI Nomor 18/1/PBI/2016 tentang jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, terdapat kriteria yang menjadi dasar pemusnahan uang seperti, uang tersebut sudah lusuh, yaitu bentuk dan fisiknya tak berubah tapi kondisinya telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.

 

Kriteria lainnya adalah uang yang sudah rusak. Ukuran dan fisik uang yang masuk kategori ini telah berubah dari ukuran dan bentuk aslinya. Bentuk ukuran dan fisik uang tersebut berubah bisa karena terbakar, berlubang, robek atau mengkerut. Sedangkan kriteria lainnya adalah uang yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya.

Suhaedi menjelaskan, pihaknya terus melakukan penggantian uang di seluruh daerah di Indonesia. Masyarakat yang memiliki uang yang tidak layak pakai dapat menggantinya ke Bank Indonesia perwakilan di daerah atau langsung ke kantor BI pusat.

Sementara untuk yang daerah terpencil yang tidak memiliki kantor perwakilan BI, akan disediakan kas keliling untuk melakukan penggantian uang menjadi yang lebih layak. Dalam penyediaan kas keliling ini pihaknya bekerja sama dengan TNI AL, POLAIR, Pelni dan pesawat perintis yang menyediakan kas keliling di daerah-daerah terpencil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement